• Login
  • Webmail
Kamis, 16 Oktober 2025
Kecamatan Mandirancan
  • HOME
  • PROFILE
    • Visi Dan Misi
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Program Kerja
    • Kepegawaian
  • SIPOSPATEN
    • Pajak Kendaraan Bermotor
    • Perizinan
      • Pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil
    • Non Perizinan
      • Fasilitas Penerbitan Kartu Keluarga
      • Fasilitas Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
      • Pemberian Rekomendasi Izin Keramaian
        • Laporan
  • INFORMASI
    • Berita
    • Galeri Foto
  • LAYANAN
    • Daftar Pelayanan Masyarakat
  • DIREKTORI
    • Peta Kecamatan
    • Data Wilayah Administratif
    • Data Kependudukan
    • Sarana Dan Prasarana
    • Objek Daerah Tujuan Wisata
    • Kesenian Tradisional Lokal
    • Ekonomi Dan Industri
  • KOTAK SARAN
No Result
View All Result
Kecamatan Mandirancan
  • HOME
  • PROFILE
    • Visi Dan Misi
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Program Kerja
    • Kepegawaian
  • SIPOSPATEN
    • Pajak Kendaraan Bermotor
    • Perizinan
      • Pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil
    • Non Perizinan
      • Fasilitas Penerbitan Kartu Keluarga
      • Fasilitas Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
      • Pemberian Rekomendasi Izin Keramaian
        • Laporan
  • INFORMASI
    • Berita
    • Galeri Foto
  • LAYANAN
    • Daftar Pelayanan Masyarakat
  • DIREKTORI
    • Peta Kecamatan
    • Data Wilayah Administratif
    • Data Kependudukan
    • Sarana Dan Prasarana
    • Objek Daerah Tujuan Wisata
    • Kesenian Tradisional Lokal
    • Ekonomi Dan Industri
  • KOTAK SARAN
No Result
View All Result
Kecamatan Mandirancan
No Result
View All Result
Home Berita

SDM Tim Pengelola Kegiatan Harus Terus Ditingkatkan

by kecmandirancan
Rabu, 9 Mei 2018
in Berita
0
SDM Tim Pengelola Kegiatan Harus Terus Ditingkatkan
152
SHARES
1.9k
VIEWS

Sebanyak 100 orang Kepala Desa dan Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ) Desa diberikan pemahaman dalam penetapan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam sebuah acara pembinaan dan evaluasi pengadaan barang/jasa di desa oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kunigan, di Wisma Pepabri, Selasa (8/5/2018).

Pengadaan barang dan jasa di desa pada prinsipnya dilaksanakan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat. Apabila pada proses pengadaan tersebut tidak bisa dilaksanakan secara swakelola, baik sebagian atau keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh penyedia yang dianggap mampu.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos, M.Si dalam laporannya mengatakan pengadaan barang dan jasa di desa menjadi permasalahan yang cukup serius jika tidak diimbangi dengan SDM TPK yang handal. Oleh sebab itu perlu pembinaan dan evaluasi untuk para TPK agar pemahaman dalam penetapan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menjadi meningkat.

Sementara itu Plt. Bupati Kuningan Dede Sembada juga menekankan bahwa SDM TPK di desa harus terus ditingkatkan kemampuannya karena dikhawatirkan jika tidak diimbangi dengan kemampuan yang handal akan menjadi bom waktu bagi desa sehingga akan berurusan dengan hukum. “Oleh karena itu saya sangat menyambut baik diadakannya kegiatan seperti ini karena out put nya akan menghasilkan SDM yang mempunyai kemampuan lebih,” kata Plt Bupati Dede Sembada.

Dede menambahkan, besarnya anggaran yang digelontorkan ke desa diperlukan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di desa. Prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat. Selain itu dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, guna memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.

“Pembinaan ini penting bagi kepala desa yang baru dan TPK pengadaan barang dan jasa desa, diberikan pengetahuan tentang pengelolaan dana desa yang benar, hal ini sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa serta upaya meminimalkan permasalahan yang mungkin muncul kemudian hari, TPK juga bertanggung jawab terhadap hasil-hasil pelaksanaan pekerjaan di desa,” paparnya. (www.kuningankab.go.id) .

kec26

HUBUNGI KAMI

Kantor Kecamatan Mandirancan
Kabupaten Kuningan

Jalan Raya Mandirancan No.41
Kode POS 45558
Telp./Fax : 0232-8890922
e-Mail : Info@kec-mandirancan.kuningankab.go.id

Copyright © Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan 2022 - Dikembangkan oleh Diskominfo Kabupaten Kuningan

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFILE
    • Visi Dan Misi
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Program Kerja
    • Kepegawaian
  • SIPOSPATEN
    • Pajak Kendaraan Bermotor
    • Perizinan
      • Pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil
    • Non Perizinan
      • Fasilitas Penerbitan Kartu Keluarga
      • Fasilitas Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
      • Pemberian Rekomendasi Izin Keramaian
  • INFORMASI
    • Berita
    • Galeri Foto
  • LAYANAN
    • Daftar Pelayanan Masyarakat
  • DIREKTORI
    • Peta Kecamatan
    • Data Wilayah Administratif
    • Data Kependudukan
    • Sarana Dan Prasarana
    • Objek Daerah Tujuan Wisata
    • Kesenian Tradisional Lokal
    • Ekonomi Dan Industri
  • KOTAK SARAN

Copyright © Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, 2015-2022.